ETIKA PROFESI - Dalam bacaan ini membahas tentang Kasus Etika dalam dunia maya, memberikan
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Internet.
Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis,
menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto,
lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup
musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD
yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The
Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music
Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di
Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University.
Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa
dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40
yang populer sejak tahun 1989, (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak
Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Pendapat :
Kejahatan komputer
terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa
jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan pelanggaran hak cipta dari sebuah karya
seseorang dengan mudah dibajak dengan cara Copy Paste dan Download secara
gratis. Berbagai kemudahan yang ditawarkan
oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) seperti pembajakan program komputer, penjualan program
ilegal dan pengunduhan illegal dari karya seseorang tanpa izin. Banyak orang yang mencari cara sebuah hiburan
yang tak ingin mengeluarkan biaya yang mahal, terutama sebuah karya seperti
musik yang sering didengar orang seperti kasus yang diatas.
Seharusnya gunakan hukum sebagai penyedia dari hal-hal
positif yang dapat dilakukan, hukum harus mampu memberikan perlindungan bagi
perkembangan kreatifitas dan karya seseorang. Belilah karya seseoarang secara
legal bukan ilegal, tetapi sangat sulit untuk mengurangi atau menghilangkan
seperti pembajakan sebuah karya. Pelanggaran etika atau kejahatan dunia maya
tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan mudah kejahatan itu muncul dengan
berbagai latar belakang atau tujuan. Kewaspadaan dari pengguna internetlah yang
menjadi benteng utama dalam menangkal kejahatan tersebut.
Diharapkan penjelasnya jelas dan dipahami
tentang Kasus Etika dalam dunia maya
Silakan
tinggalkan komentar atau yang ingin bertanya, terimakasih telah berkunjung.
0 komentar:
Post a Comment
Silakan berikan komentar atau pertanyaan secara sopan....